Sunnah nya membaca secara ber urutan

 Orang yang shalat makruh hukumnya membaca surat atau ayat dengan urutan yang lebih awal pada rakaat yang lebih akhir. Misalnya dengan membaca surat Al-Insyirah (94) pada rakaat pertama dan membaca surat Adh-Dhuha (93) pada rakaat yang kedua. Atau membaca ayat kesembilan dari surat Asy-Syams pada rakaat pertama: " Sungguh beruntung orang yang menyucikannya (jiwa itu)." (Asy-Syams [91]: 9) lalu membaca ayat pertama dari surat Asy-Syams pada rakaat kedua: " Demi matahari dan sinarnya pada pagi hari." (Asy-Syams [91]: 1) Adapun jika ada seseorang mengulang dalam membaca satu surat pada satu rakaat atau pada dua rakaat, maka hukumnya makruh, baik ketika melaksanakan shalat fardhu ataupun shalat Sunnah asalkan ia hapal surat-surat yang lain selain surat tersebut.

Hukum ini disepakati oleh madzhab Maliki dan Asy-Syaf i, sedangkan untuk madzhab Hambali dan Hanafi dapat dilihat pada catatan kaki.

Menurut madzhab Hanafi: hukum tersebut hanya berlaku untuk shalat fardhu saja, sedangkan pada shalat sunnah tidak dimakruhkan adanya pengulangan.

Menurut madzhab Hambali: mengulang pembacaan surat lain selain Al-Fatihah hukumnya tidak dimakruhkan, yang dimakruhkan adalah mengulang bacaan surat Al-Fatihah dalam satu rakaat, 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fiqih shalat

Takbir

Pemahaman yang Salah Kaprah