Fiqih shalat
Berdiri sebelum shalat atau dalam shalat termasuk rukun shalat, Adapun pendapat 4 Mazhab dalam hal ini sbb: Disunnahkan bagi para pelaksana shalat untuk merenggangkan kedua kakinya saat berdiri dan tidak merapatkannya, namun tidak juga terlalu lebar kecuali dengan alasan tertentu, seperti seseorang dengan berat tubuh yang berlebih (obesitas) atau semacamnya. Untuk jarak yang tepat antara kedua kaki tersebut para ulama berbeda pendapat. Menurut madzhab Hanafi: jarak antara satu kaki dengan kaki yang lainnya adalah empat jari, dan hukumnya makruh jika lebih atau kurang dari itu. Menurut madzhab Asy-Syaf i: jarak antara kedua kaki itu kira-kira satu jengkal, dan hukumnya makruh jika jarak nya lebih dari itu. Menurut madzhab Maliki: merenggangkan kedua kaki itu tidak sampai disunnahkan, namun hanya dianjurkan saja. Dan, anjurannya adalah untuk merenggangkan antara keduanya dengan jarak yang waiar, hingga tidak terkesan terlalu rapat atau terlalu lebar menurut kebiasaan yang berlaku. P...
Komentar
Posting Komentar