Engkau tidak bisa jadi Wali
Engkau tidak bisa jadi wali nya, apa yg ada dlm fikiran sobat semua???
Yaa wali itu orang berikan kuasa atas seseorang untuk menjadi penanggung jawab atas apa yg diwalikan pada nya, simpel nya Adalah orang yg diberikuasa untuk mengurus keperluan seseorang.
Lalu apa yg mau penulis sampaikan dgn topik atau judul diatas???
Engkau tidak bisa jadi walinya itu hubungan nya dengan pernikahan, dan yg memerlukan syarat perwalian adalah anak perempuan
Ada dua macam wali dlm pernikahan seorang gadis
1 Wali nasab, wali yg ada hubungan nasab dgn gadis tersebut, nasab seorang gadis itu bapak nya, saudara laki-lakinya kakeknya saudara laki-laki bapak nya, anak laki-laki, anak laki laki dari saudara laki-lakinya dst
1 Wali hakim , Adalah orang yg ditunjuk oleh negara dalam hal ini kementerian agama untuk menjadi wali atas pernikahan seseorang,
Lalu siapa yg disebut penulis dengan org yg tidak bisa menjadi wali tersebut??
Orang yg tidak bisa menjadi wali tersebut adalah semua orang yg tidak termasuk kedalam wali nasab, ditambah satu, yakni orang yg mencoblos sebelum hari H dan berhasilπ€π€π€
Orang yg mencoblos sebelum hari H dan berhasil, penulis namain BaBi,π€ππ
Babi disini maksud nya bapak biologis,
BaBi tidak syah bila jadi wali nikah, walaupun gadis itu anak kandung nya sendiri, Karna seorang gadis yg membikinnya mendahului aqad nikah mereka bernasab pada ibu nya, dan yg berhak menikah kan gadis tersebut adalah wali hakim.
Lalu bagaimana seorang BaBi ini tetap menikah kan anak gadis nya, karena alasan malu, org2 nggk tau dan memang anak kandung nya sendiri??
Pernikahan yg jadi wali BaBi nya sendiri maka pernikahan itu tidak sah secara syar'i, walau secara hukum syah kana cukup syarat dan rukunnya tapi karna wali nya bathil maka nikah nya batal,
Dan pernikahan yg batal ini akan melahirkan kan dosa2 jariah pada orang2 yg mengetahui dan membiarkan pernikahan itu terjadi, karna anak2 yg terlahir dari pernikahan tersebut akan tercatat sebagai anak zinah
Waspadalah...
Dan para BaBi2 sekalian, jagan mentang itu anak mu, lalu kamu merasa berhak jd wali nya,
Jika kamu bikin nya sebelum akad nikah dan berhasil maka anak mu itu walau secantik apapun dia tidak akanbernasab pada mu secara syar'i.
Wallahua'lam bishowab
Komentar
Posting Komentar